Setyo Pamungkas

PHK akibat Perubahan Status Perusahaan

Posted in Hukum (Law), Ketenagakerjaan by Setyo on July 16, 2023

Belakangan banyak perusahaan (PT) yang berupaya mempertahankan diri dari situasi ekonomi yang sukar ditebak jalannya. Maka ada kebutuhan untuk PT melakukan perubahan dengan menggandeng, mendorong, dan menjalankan strategi investasi yang baru. Salah satunya berdampak pada perubahan status perusahaan. Keadaan yang melibatkan pekerja/buruh di perusahaan pada satu waktu. Bahkan dirasa perlu untuk mengamputasi hubungan kerjanya.

Keterkaitannya pada hubungan kerja dinyatakan pada peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Peristiwa hukum ini yang disebut dengan Pemutusan Hubungan Kerja karena alasan perubahan status perusahaan yang dinyatakan pada Pasal 41 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja yang menyatakan bahwa:
“Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan atau pemisahan Perusahaan dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja atau Pengusaha tidak bersedia menerima Pekerja/Buruh maka Pekerja/Buruh berhak atas: …”

Bagaimanakah seharusnya dilakukan PHK tersebut?

(more…)

Kedudukan Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara yang Rangkap Jabatan sebagai Direksi atau Komisaris Perusahaan

Posted in Hukum (Law), Ketenagakerjaan by Setyo on September 18, 2022

Beragam komentar muncul dengan adanya pejabat pemerintahan yang merangkap jabatan lain di luar tugasnya sebagai Penyelenggara Negara, yakni sebagai bagian dari organ perusahaan, khususnya Perseroan Terbatas. Laiknya penyelenggara negara yang menerapkan good governance sebagai bentuk etika dalam menjalankan tugasnya, perlu bagi Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara untuk mempertimbangkan kedudukannya bilamana rangkap jabatan di perusahaan.

(more…)

Hubungan Kerja pada Induk Perusahaan dan Anak Perusahaan

Posted in Hukum (Law), Ketenagakerjaan by Setyo on September 18, 2022

Kedudukan Induk Perusahaan yang Mengambil Alih Pekerja Pada Perusahaan Anak (Hubungan Kerja)

Pada dasarnya, hubungan hukum antara perusahaan/pengusaha dengan pekerja didahului dengan adanya Perjanjian Kerja sesuai ketentuan Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang di dalamnya memuat nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha. Jika ada pengalihan pekerja dari anak perusahaan ke induk perusahaan, maka hubungan hukum antara pekerja dengan anak perusahaan dianggap berakhir (Pemutusan Hubungan Kerja), karena telah terjadi peralihan pemberi kerja, yaitu dari anak perusahaan ke  induk perusahaan (yang berbeda nama badan hukumnya). Hubungan kerja lama sudah berakhir dengan anak perusahaan, dan terbentuk hubungan kerja baru dengan induk perusahaan.

(more…)

Masalah Hubungan Kerja Flexible Workers

Posted in Hukum (Law), Ketenagakerjaan by Setyo on January 15, 2018

Era baru teknologi berbarengan dengan penetrasi ekonomi global, menyebabkan suatu kondisi dunia kerja masuk pada kerangka yang baru pula: tak terbatas. Investasi di bidang teknologi menunjukkan bahwa pasar tidak hanya dijangkiti virus kemudahan teknologi namun juga perubahan mekanisme hubungan kerja. Akses pasar didukung dengang fleksibilitas tenaga kerja atau pasar tenaga kerja yang fleksibel (labour flexibility market). Tenaga kerja model ini menerapkan suatu konsekuensi logis dari berkembangnya teknologi, yakni kebebasan menentukan hubungan kerja.

(more…)